Jewel Art Store

Wednesday, July 26, 2017

Legalisir Dokumen Visa Pelajar di Kemenkumham, Kemenlu, TETO

Hai teman-teman, di blog post kali ini aku mau sharing pengalaman aku saat legalisir dokumen VISA Pelajar di kemenkumham, kemenlu, TETO, dan pembuatan VISA Taiwan. Menurut aku tidak hanya teman-teman yang mau ke Taiwan yang mendapat manfaat dari blog post ini, karena proses legalisir untuk kedutaan juga sama mulai dari legalisir dokumen kemenkumham, kemenlu, dan kedutaan masing-masing.


Update: Ternyata, legalisir TETO itu tergantung kebijakan kampus. Kalau kampus kalian tidak mewajibkan legalisir TETO,  maka kalian tidak perlu legalisir TETO. Jadi bisa langsung mengajukan VISA (Apabila diminta legalisir TETO, tinggal menunjukan bukti dokumen bahwa pihak kampus tidak meminta legalisir TETO). Agar lebih yakin, teman-teman bisa langsung kontak kampus masing-masing yaaa.

A. Legalisir Dokumen Visa Pelajar

Secara umum, alur proses pengurusan VISA Taiwan dimulai dari Notaris*, Kemenkumham, Kemenlu, dan terakhir TETO.

Kemudian Dokumen yang dibutuhkan adalah:

  1. Ijazah versi Bahasa Inggris

  2. Transkrip versi Bahasa Inggris

  3. Medical Check Up (hanya legalisir notaris)

  4. Surat Keterangan Asuransi -> untuk NTUST bisa beli di Taiwan

Kalau bisa, ijazah dan transkrip versi bahasa inggris minta langsung ke Kampus atau kalau sudah dual bahasa lebih baik. Kalau kampus tidak menyediakan maka harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Mengapa lebih baik langsung resmi dari kampus? karena saat legalisir TETO tidak perlu menyertakan dokumen asli lagi dan pastinya biaya terjemahan jadi lebih murah. Sebagai perbandingan penerjemah tersumpah di LBI Universitas Indonesia Rp. 200.000,- biaya ijazah versi Bahasa Inggris langsung dari UI cuma Rp. 5.000,-. Apabila dokumen yang diberikan versi fotokopi atau dari penerjemah tersumpah, maka kita perlu menyertakan ijazah atau transkrip asli saat legalisir TETO dan diambil setelah selesai.

Mari kita bahas satu persatu proses legalisirnya. Alamat-alamat kantor akan aku tuliskan di bagian paling bawah post ini.

1. Notaris

Untuk teman-teman yang lulus dari kampus swasta atau beberapa kampus negeri, ijazah dan transkrip versi bahasa inggris perlu dilegalisir notaris. Apabila spesimen tanda tangan pejabat universitas yang menandatangani ijazah dan transkrip kalian tidak terdaftar di kemenkumham, maka ijazah dan transkrip perlu dilegalisir notaris. (Kalau pengalaman saya (Universitas Indonesia) tidak perlu dilegalisir notaris)

Dokumen lain yang perlu dilegalisir notaris adalah Medical check up dan Surat keterangan asuransi. Setelah legalisir notaris jangan lupa di fotokopi.

Notaris yang digunakan harus terdaftar di kemenkumham, jadi sebaiknya cari notaris yang ada di kemenkumham. Biasanya notaris banyak menunggu di koperasi dekat Kemenkumham.

Biaya: sekitar Rp. 75.000 - 100.000 per dokumen

2. Kemenkumham

Setelah selesai di notaris, dokumen yang perlu dilegalisir di kemenkumham adalah ijazah versi Bahasa Inggris, transkrip versi Bahasa Inggris, dan surat keterangan asuransi (kalau kalian tidak beli di Taiwan), dan fotokopi masing-masing dokumen.

Pertama kali sampai di Kantor Kemenkumham, langsung minta nomor antrian dengan satpam untuk legalisir dokumen. Jangan lupa bawa fotokopi KTP, Materai 6000 sesuai jumlah dokumen, dan semua dokumen dimasukan ke dalam map biru.

Proses pembayaran bisa dilakukan langsung disana. Jadi setelah selesai memasukan dokumen, kita akan mengambil nomor pembayaran di komputer yang tersedia di ruangan itu. Setelah dapat nomor pembayaran, langsung antri di loket BNI yang juga ada di ruangan itu dan membayar biaya legalisir.

Lama proses legalisir di kemenkumham adalah 3 hari kerja. Untuk pengambilan hasil legalisir tidak ada nomor antrian. Setelah sampai di kantor kemenkumham, langsung lapor ke satpam dan bukti pembayaran kita akan diambil untuk mengambil hasil legalisir. Kita hanya perlu menunggu sebentar untuk mengambil hasil legalisir itu.

Biaya: Rp. 25.000 per dokumen


[caption id="attachment_2758" align="aligncenter" width="534"]legalisir dokumen di kemenkumham, kemenlu, TETO legalisir dokumen di kemenkumham, kemenlu, TETO[/caption]

 

[caption id="attachment_2759" align="aligncenter" width="536"]legalisir dokumen di kemenkumham, kemenlu, TETO legalisir dokumen di kemenkumham, kemenlu, TETO[/caption]

 

[caption id="attachment_5238" align="aligncenter" width="640"]Jewel Art Store Jewel Art Storehttp://toko.ly/jewelartstore[/caption]

3. Kemenlu

Setelah mengambil hasil legalisir kemenkumham, proses legalisir dapat dilanjutkan ke kemenlu. Dokumen yang perlu dilegalisir di kemenlu adalah hasil dari legalisir kemenkumham yaitu ijazah, transkrip, dan surat keterangan asuransi + masing-masing fotokopiannya.

Saat tiba di kantor kemenlu, kita perlu mengambil nomor antrian dan mengisi formulir mengenai dokumen yang dilegalisir dan negara tujuan. Kita memerlukan map kuning dan tidak perlu materai lagi.

Untuk pembayaran bisa menggunakan debit mandiri karena di loket tersebut sudah ada alatnya. Namun saya tidak tahu apakah bisa membayar menggunakan kartu debit yang lain atau cash.

Lama proses legalisir adalah 3 hari kerja. Untuk mengambil hasil legalisir kita perlu mengambil nomor antrian. Setelah ambil hasil legalisir jangan lupa di fotokopi untuk legalisir TETO.

Biaya: Rp. 25.000 per dokumen


[caption id="attachment_3071" align="aligncenter" width="428"]legalisir dokumen di kemenkumham, kemenlu, TETO legalisir dokumen di kemenkumham, kemenlu, TETO[/caption]

 [caption id="attachment_2754" align="aligncenter" width="429"]legalisir dokumen di kemenkumham, kemenlu, TETO legalisir dokumen di kemenkumham, kemenlu, TETO[/caption]

 [caption id="attachment_2755" align="aligncenter" width="534"]legalisir dokumen di kemenkumham, kemenlu, TETO legalisir dokumen di kemenkumham, kemenlu, TETO[/caption]

 

[caption id="attachment_2756" align="aligncenter" width="537"]legalisir dokumen di kemenkumham, kemenlu, TETO legalisir dokumen di kemenkumham, kemenlu, TETO[/caption]

4. TETO

Dokumen yang diperlukan untuk legalisir TETO adalah hasil legalisir Kemenlu yaitu ijazah, transkrip, surat keterangan asuransi, ditambah medical check up, dan fotokopi masing-masing dokumen tersebut. Kita juga perlu melampirkan fotokopi LOA dan fotokopi paspor. Dokumen lainnya yang dibutuhkan bisa lihat di bawah.

Jadwal memasukan dokumen adalah pukul 8.30-11.30. Sedangkan jadwal mengambil dokumen adalah pukul 13.30-16.00.

Lama waktu legalisir adalah 5 hari kerja.

Biaya: Rp. 195.000 per dokumen

B. Pengajuan VISA Taiwan

Dokumen yang diperlukan adalah:

  • Paspor (asli dan fotokopi)

  • Ijazah Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (asli dan fotokopi)

  • Transkrip Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (asli dan fotokopi)

  • Kartu keluarga (fotokopi)

  • Medical Check Up (asli dan fotokopi)

  • Foto 4x6 berwarna background putih 2 lembar

  • Tabungan 3 bulan terakhir (fotokopi)

  • TOEFL/IELTS (fotokopi)

  • LOA (asli dan fotokopi)

  • Form VISA (asli)

Jadwal memasukan dokumen adalah pukul 8.30-11.30. Sedangkan jadwal mengambil dokumen adalah pukul 13.30-16.00.

Lama waktu legalisir adalah 2/3 hari kerja.

Biaya VISA Resident : Rp. 858.000,-

C. Alamat Kantor

  • Kantor Kementerian Hukum dan HAM

Jl. H.R Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan. (Persis di seberang Plaza Festival Kuningan)

Stasiun yang dekat adalah Stasiun Sudirman, kemudian bisa naik gojek, grab, atau uber.


  • Kantor Kementerian Luar Negeri

Jl. Pejambon No.6 Jakarta Pusat (Dekat Stasiun Gambir)

Stasiun yang dekat mungkin Stasiun Juanda atau Stasiun Cikini.


  • Kantor TETO

Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Gedung Artha Graha Lantai 12 (Seberang Pacific Place)

Stasiun yang dekat adalah Stasiun Sudirman.

Jadi, begitulah proses legalisir dokumen di kemenkumham, kemenlu, TETO. Semoga teman-teman mendapat informasi yang dibutuhkan ya :) Blog post lain yang berkaitan dengan Taiwan dapat dilihat di -> Kategori Taiwan williamwchandra.com

Untuk blog post pembuatan VISA Pelajar Taiwan bisa dibaca disini -> Pengalaman Mengurus VISA Pelajar Taiwan

Terima kasih telah membaca teman-teman :)

[caption id="attachment_5238" align="aligncenter" width="640"]Jewel Art Store Jewel Art Store[/caption]



21 comments:

  1. […] Informasi mengenai legalisir dokumen dapat dibaca di post ini -> Legalisir Dokumen kemenkumham, kemenlu, dan TETO […]

    ReplyDelete
  2. […] Konten lengkap dan terupdate aku pindahin ke website baru ya guys -> Legalisir Dokumen di Kemenkumham, Kemenlu, TETO dan Pembuatan VISA Taiwan […]

    ReplyDelete
  3. Jadi ketika kita mau ngajuin visa buat ke taiwan (ntust) kita harus legalisir ke semua itu?

    ReplyDelete
  4. Hai Ar ruum, Kalau ke NTUST bisa tanpa legalisir TETO. Tapi saya sarankan kamu konfirmasi lagi ke NTUST, takutnya ada perubahan. Tapi langkah-langkah di atas memang standar pembuatan VISA pelajar ke negara lain seperti perlu legalisir ke kemenkumham dan kemenlu dulu sebelum legalisir ke perwakilan negara yang dituju.

    ReplyDelete
  5. Mas mau nanya untuk yg terbaru, masih perlu legalisir kemenkumham, kemenlu, teto buat bikin visa?

    ReplyDelete
  6. Hai, untuk keperluan legalisir itu biasanya dari kampusnya. Kalau kampus kamu minta legalisir, berarti tetap mesti dilegalisir.

    ReplyDelete
  7. Untuk medical check up. Apakah pihak TETO menentukan RS/labor rujukannya?
    Atau kita boleh pilih RS/labor nya?

    ReplyDelete
  8. Setahu saya, kalau rumah sakit besar boleh yang mana saja. Tapi kalau klinik hanya boleh yang dirujuk. Coba kamu pastikan lagi ya, cari di website TETO atau hubungi TETO biar ga salah hehee

    ReplyDelete
  9. yang dilegalisir yang asli atau fotocopynya?
    kalau yang asli yang dilegalisir, brarti nanti kotor dong ijasahnya?

    ReplyDelete
  10. Hai Lukius,

    Yang dilegalisir fotokopiannya ya. Jangan yang asli :D

    ReplyDelete
  11. Hai Ka William,

    Saya Ona ka,
    Ka yang di legalir notaris untuk Medical Check Up yang asli atau fotocopy ka?

    Terimakasih ka William.

    ReplyDelete
  12. Hai Ona,

    Kalau medical check up di legalisir yang di asli ya, namanya (waarmerking)

    ReplyDelete
  13. Nah kaka MCU tetap di bawa ke kemenkumham dan kemelu untuk di leges ya ka. Terus ka ijazah bahasa Inggris tersumpahnya yang di legalisir notaris yang foto copian kan ya ka.

    ReplyDelete
  14. MCU cukup leges notaris dan TETO aja sih. Iya tetep di fotokopian.

    ReplyDelete
  15. Maaf, saya mau bertanya mengenai perdokumen. Harga itu dihitungnya perlembarnya apa per jenis dokumennya ya? 謝謝

    ReplyDelete
  16. Biaya legalisir biasa per dokumen, jadi klo dokumen kamu ada 10 lembar tetap dihitung 1 dokumen.

    ReplyDelete
  17. Hi mau tanya, kalau legalisir ijazah perlu legalisir ke dikti dulu kan?

    ReplyDelete
  18. M Husin Usman BastariJanuary 24, 2019 at 5:17 PM

    Dear Pembaca Blog,

    Perkenalkan nama saya M Husin Usman Bastari. Saya biasa membantu proses Terjemahan Tersumpah/Sworn Translator dengan penerjemah yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham dan Terdaftar di beberapa Embassy di Jakarta. Kami juga biasa membantu proses Legalisir di beberapa instansi seperti Legalisir Disdukcapil (untuk dokumen kependudukan), Legalisir DIKTI (Untuk dokumen pendidikan), Legalisir Notaris, Kemenkumham, Kemlu dan beberapa Embassy di Jakarta danmembantu pengurusan VISA.

    Free konsultasi/Tanya Jawab seputar terjemahan dan Legalisir Dokumen. Fast Respond bisa kontak saya di no wa 081314034242 dan email husinbst@gmail.com.
    Semoga postingan saya bisa membantu bagi anda yang akan mengurus dokumen untuk keperluan Scholarship, Nikah dengan orang asing, Kerja di luar negeri, dll.

    Terimakasih

    Salam
    M. Husin Usman Bastari

    ReplyDelete
  19. Nah ini untuk nyambung komen sebelumnya ya. Jadi legalisir itu dapat 1 di 1 dokumen. Jadi yang dibayar itu 1 dokumen legalisir.

    ReplyDelete
  20. Mau tanya min, untuk proses legalisir ini seharusnya ke kemenlu dulu atau kemenkumham yah? Tolong jawabannya

    ReplyDelete
  21. Halo kak, salam kenal saya Boas calon mahasiswa baru NTUST tahun ini. Untuk medical report ke TETO dan NTUST apakah dari klinik yg sama? Terima kasih

    ReplyDelete